DIALOGIKA: Digagas oleh Dema Fakultas Syariah, Jadi Ajang Diskusi Mahasiswa se-Kota Palangka Raya

Senin, 6 Desember 2021, Dewan eksekutif mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Palangka Raya menggelar kegiatan DIALOGIKA (Dialog dan Logika) terkait PERMENDIKBUD 30 tahun 2021 tentang Penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Kegiatan yang dihadiri oleh sekitar 50 mahasiswa IAIN Palangka Raya dan beberapa mahasiswa dari universitas lainnya di Kota Palangka Raya ini dilaksanakan di Kupi Tumbuk, Jln. Yos Sudarso, Palangka Raya.

Dalam kegiatan diskusi yang dipantik oleh Bayu Prima SBW dan Muhammad Febri Harianto ini mencoba untuk mengkaji lebih dalam mengenai Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 dari sudut pandang pendidikan dan hukum, mengingat kedua aspek ini sangat berkesinambungan. Bayu Prima SBW menyatakan bahwa Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 merupakan payung hukum serta regulasi yang baik dikeluarkan oleh pemerintah dalam (hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) untuk dapat mencegah dan memberikan perlindungan bagi mahasiswa yang mengalami kekerasan seksual di lingkungan kampus.  Karena, menurut data yang dihimpun oleh Kemendikbud, tingkat kekerasan seksual di lingkungan kampus dapat dikategorikan cukup tinggi atau sering terjadi. Sedangkan dari sudut pandang pendidikan, M. Febri Hariyanto juga menyatakan bahwa tindakan kekerasan seksual di lingkungan kampus harus ditindak tegas agar menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi warga kampus yang melakukan aktivitas pendidikan.

Kegiatan yang dilaksanakan dari pukul 19.00 s.d 21.00 WIB ini tidak hanya membahas tentang aturan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021. Namun dilaksanakan juga penandatanganan bersama terkait penolakan tindakan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Andri mulyanto selaku Ketua DEMA Fakultas Syariah IAIN Palangka Raya menyampaikan harapan agar kegiatan ini kemudian dapat menumbuhkan kesadaran diri dari  mahasiswa IAIN Palangka Raya untuk terus mengawal dan saling bahu membahu agar dapat mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus. Ia juga berharap agar ke depannya, mahasiswa IAIN Palangka Raya dapat menjadi pionir pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Diharapkan pula agar sesegera mungkin aka nada regulasi baru dari Kementerian Agama terkait pencegahan dan penanganan tindak kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi Islam supaya PTKIN juga memiliki payung hukum yang jelas terkait penanganan ini.

Andri Mulyanto juga menambahkan harapannya bahwa jika tidak ada regulasi baru,  setidaknya ada ketegasan untuk para pimpinan kampus menerapkan SK DIRJEN PENDIS Nomor 5494 tahun 2019 tentang Pedoman pencegahan penanggulangan tindak kekerasan seksual pada Perguruan Tinggi Islam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *