Dosen Tamu, Fakultas Syariah Hadirkan Gubes UIN KHAS Jember

Gubes UIN KHAS Jember: Hukum di Indonesia Harus Berlandaskan Asas Ketuhanan dalam Pancasila.

Pancasila yang dicetuskan oleh para pendiri bangsa, telah umum diketahui menjadi maupun sumber hukum tertinggi di Negara Kesatuan Republik lndonesia (NKRI). Tidak hanya itu, Pancasila juga menjadi norma atau nilai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, berbagai hukum atau undang-undang yang terbentuk di wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia (NKRI), wajib berpedoman dengan nilai-nilai Pancasila.

Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Guru Besar (Gubes) Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Shiddiq (UIN KHAS) Jember, Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M. Fil.I. saat diminta menjadi dosen tamu di Fakultas Syariah IAIN Palangka Raya, beberapa waktu lalu. Prof Haris menuturkan, segala peraturan perundang-undangan harus dibentuk dengan berlandaskan asas ketuhanan dan prinsip-prinsip syariah (Maqashid Syariah) yang juga terdapat di dalam Pancasila.

Menurutnya, kedua prinsip tersebut dapat menjadi pembeda antara negara hukum Pancasila dan negara hukum barat.
“Tidak boleh ada hukum di negara ini yang bertentangan dengan asas ketuhanan Yang Maha Esa maupun asas-asas yang lainnya,” tegas Prof. Haris dengan materinya bertajuk Membentuk Pola Pikir Mahasiswa yang Moderat, Kontekstual, Inklusif dan Pancasilais di hadapan ratusan mahasiswa, Aula Asmaul Husna, Gedung Bundar Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya.

Menurutnya, hukum positif yang berlaku tanpa ada dalil syar`i yang mengaturnya, maka seharusnya tetap berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah (Maqashid Syariah). Hal ini seperti undang-undang lalu lintas yang di dalamnya memuat prinsip syariah, yaitu keselamatan jiwa (Hifdzu An-nafs) dan menjaga keselamatan harta (Hifdzu al-mal). “Secara umum, pada dasarnya undang-undang lalu lintas tidak memiliki acuan dalil syar’i. Namun, dalam muatannya mengandung prinsip syariat (Maqashid Syariah), yaitu Hifdzu An-nafs dan Hifdzu al-mal”, tambahnya.

Lebih lanjut, Prof. Haris yang juga Ketua PP Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara tersebut menegaskan, sebagai dasar negara dan sumber hukum, Pancasila harus ‘menyifati’ eksistensi hukum yang ada. Artinya, segala hukum yang berlaku wajib berkarakter Pancasila. Sebagaimana diketahui, prinsip tersebut telah dijelaskan dalam teori Stufenbau oleh Hans Kelsen.

Menurutnya, sistem hukum merupakan sistem anak tangga dengan sifatnya yang berjenjang/berlapis-lapis. Artinya hukum yang paling rendah harus berpegangan pada hukum yang lebih tinggi. “Jika ada peraturan atau norma hukum yang saling bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi, maka dinyatakan batal atau dapat dibatalkan,” tutur Prof. Haris, Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember.

Oleh karena itu Prof. Haris berharap, sebagai negara hukum, Indonesia ke depan harus mampu mewujudkan target dan tujuan dari dibentuknya hukum itu sendiri. Tidak hanya pada soal penegakan, melainkan juga pada sisi substansial. “Ke depan harus ada pengembangan dalam melakukan perbaikan pada tatanan kelembagaan negara, sehingga dapat mewujudkan cita dan tujuan bangsa sebagai negara hukum dan negara demokratis,” pungkasnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Syariah IAIN Palangka Raya, Dr. H. Abdul Helim, M.Ag, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kehadiran Prof. Haris. ”Saya ucapkan terima kasih pada Prof. Haris di tengah kesibukannya dapat mengisi kuliah tamu. Mari kita dengarkan baik-baik apa yang beliau sampaikan sebagai bekal kita di masyarakat,” ujarnya.

Abdul Helim lebih lanjut menyampaikan pentingnya acara kuliah tamu dengan tema ‘Membentuk Pola Pikir Mahasiswa yang Moderat, Kontekstual, Inklusif dan berpaham Pancasila’ sebagai bekal mahasiswa dalam mengarungi kehidupan. Di sini, mahasiswa harus menjadi corong dalam moderasi beragama di tengah-tengah masyarakat. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *