Menebar Manfaat, Dekan Fakultas Syariah IAIN Palangka Raya Jadi Pemateri Dalam Program Bimbingan Masyarakat Islam !
FIQH ZAKAT KONTEMPORER
Minggu s/d Selasa tanggal 8-10 Oktober 2019 bertempat di Aula Asrama Haji Al-Mabrur kota Palangka Raya. Diadakannya kegiatan Edukasi, Inovasi dan Kerjasama Zakat dan Wakaf yang diselenggarakan oleh Kanwil Kementrian Agama Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019 di Kalimantan Tengah.
Pemateri pada kegiatan tersebut yaitu Bapak Dr. H. Abdul Helim M.Ag Dekan Fakultas Syariah IAIN Palangka Raya yang membawakan materi berjudul “Fiqh Zakat Kontemporer”. Kegiatan tersebut diadakan sebagai bentuk bimbingan masyarakat Muslim di Kota Palangka Raya.
“Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Segala hasil pendapatan atau hasil dari jasa yang halal dan baik, wajib dikeluarkan zakatnya. Caranya bisa Qiyas zakat perdagangan (85 gram emas, sebesar 2,5%, 1 tahun), bisa juga qiyas ke zakat pertanian (653 kg gabah/522 kg beras, sebesar 5%)”, ungkap Bapak Dr. H. Abdul Helim M.Ag dalam penyampaian materinya.
Ushul Fiqh sebagai Metodologi Penetapan Hukum Independen
Pada tanggal 12 Oktober 2019, Dr. H. Abdul Helim, M.Ag bersama TIM yang di antara TIM tersebut ada pula mahasiswa Fakultas Syariah mempresentasikan artikel Ushul Fiqh sebagai Metodologi Penetapan Hukum Independen dalam kegiatan International Conference on Ushul Fiqh di Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor Jawa Timur.
Dr. H. Abdul Helim, M.Ag selaku Dekan Fakultas Syari’ah IAIN Palangka Raya mengatakan bahwa keikutsertaannya dalam kegiatan ini, pada awalnya ia mendapatkan informasi Call Paper dari sebuah poster, kemudian ia mencoba menulis abstrak artikel yang kemudian diterima oleh pihak penyelenggara dan selanjutnya mengirimkan full paper serta tidak beberapa lama ia bersama TIM diundang untuk mempresentasikan artikel (oral presentation) mereka. Tepat pada tanggal 12 Oktober 2019 di hadapan para presenter lainnya dari berbagai lembaga Perguruan Tinggi ia mempresentasikan artikel yang dimaksud.
Dalam artikel ini, Dr. H. Abdul Helim, M.Ag meyakinkan peserta konferensi bahwa ushul fiqh sebagai metodologi dapat menjawab dan menyelesaikan persoalan hukum Islam walaupun tanpa dukungan teori-teori yang lain. Ia mengatakan “tanpa teori-teori lain pun ushul fiqh mampu menjawab persoalan hukum Islam yang berimbang, adil, komprehensif, sesuai fithrah manusia, bernilai maslahat dan bersesuaian dengan syara”. Di hadapan para peserta mendeskripsikan bahwa teori-teori ushul fiqh memberikan inspirasi timbulnya teori-teori dalam ilmu yang lain. Misalnya, lanjut Dr. H. Abdul Helim, M.Ag istilah “konsensus” adalah merupakan teori Ijma’. Istilah “analogi hukum” merupakan bentuk kerja dari teori Qiyas. Istilah “asas Manfaat” adalah aplikasi dari teori “Istihsan, Mashlahah dan Maqashid Syariah”. Istilah “budaya, adat istiadat dan perubahan hukum” merupakan perwujudan dari teori ‘Urf. Istilah “aturan peralihan” dan “asas praduga tak bersalah” adalah definisi dari teori Istishhab dan masih banyak lagi teori-teori yang ada sekarang ini merupakan inspirasi dari ushul fiqh.
Hal yang perlu ditegaskan, lanjutkan Dr. H. Abdul Helim, M.Ag, ushul fiqh mampu menjawab persoalan hukum Islam walau tanpa dukungan teori-teori keilmuan lain, bukan berarti menutup diri untuk berintegrasi atau berinterkoneksi dengan teori-teori yang lain melainkan. Ushul fiqh terbuka dengan setiap perkembangan, tetapi tentu untuk menentukan status akhir dari suatu persoalan hukum Islam –apapun hasil dari kajian teori-teori lain- mesti ditentukan oleh ushul fiqh.