Selayang Pandang
A. Perjalanan di Masa STAIN
Pada tanggal 21 Maret 1997 terbit Keputusan Presiden RI Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri di beberapa wilayah di Indonesia. Salah satu Perguruan Tinggi yang didirikan adalah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Palangka Raya dengan Tiga Jurusan, salah satunya adalah Jurusan Syariah. Kemudian pada tahun ajaran 1997/1998 tepatnya pada tanggal 13 Mei 1998 terbit Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Islam Departemen Agama RI Nomor E/107/Tahun 1998 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Ahwal al-Syakhshiyyah di Jurusan Syariah STAIN Palangka Raya.
Gelar lulusan dari Program Studi ini adalah Sarjana Agama (S.Ag). Melihat bercampurnya gelar ini dengan kesarjanaan dari disiplin ilmu yang lain dan bahkan samanya dengan gelar kesarjanaan di lembaga pendidikan agama yang lain, akhirnya terbitlah Surat Keputusan Direktur Jendaral Pembinaan Kelembagaan Islam Departemen Agama RI Nomor E/10/Tahun 2002 bahwa gelar kesarjanaan lulusan Program Studi Ahwal al-Syakhshiyyah adalah Sarjana Hukum Islam (S.H.I).
Di samping meningkatkan kompetensi lulusan agar dapat berkompetisi dengan lulusan pada perguruan tinggi yang lain, Jurusan Syariah juga terus menerus melakukan pengembangan. Pada tahun 2007 yaitu melalui Surat Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Islam Departemen Agama RI No. Dj. I/ 422/ 2007, dibuka Program Studi baru yaitu Program Studi Ekonomi Syariah (sejak tahun 2014/2015 Program Studi ini dipindahkan ke Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Palangka Raya). Pengembangan Jurusan Syariah tetap terus berjalan mengiringi waktu dan pada tanggal 14 Januari 2011 terbit kembali Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Islam Departemen Agama RI Nomor : Dj.I/52/2011 Tahun 2011 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Hukum Bisnis Syariah (sekarang disebut Program Studi Hukum Ekonomi Syariah-HES). Gelar lulusan dari kedua Program Studi di atas adalah S.H.I, tetapi sejak tahun 2012 tepatnya pada tanggal 15 Mei 2012 terbit Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 561 Tahun 2012 bahwa gelar kesarjanaan menjadi Sarjana Syariah (S.Sy).
Pada tahun 2014, Jurusan Syariah kembali mengusulkan Program Studi baru yaitu Program Studi Akuntansi Syariah. Namun karena tidak ada nomenklatur Program Studi tersebut di Jurusan Syariah, Kementerian Agama RI tepatnya pada tanggal 15 Januari 2014 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 161 Tahun 2014 justru mengijinkan untuk membuka Program Studi Zakat dan Wakaf (setelah status STAIN berubah menjadi IAIN, Program Studi ini dipindahkan ke Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Palangka Raya) dan mulai menerima mahasiswa baru pada Tahun Ajaran 2015/2016. Adapun Program Studi Akuntansi Syariah yang sempat diusulkan oleh Fakultas Syariah digunakan kembali oleh pihak Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam untuk menjadi Program Studi di Fakultas tersebut.
Pada tahun yang sama yaitu tahun 2014 Jurusan Syariah juga membuka Program Studi Perbankan Syariah dan langsung disetujui. Persetujuan ini bersamaan dengan perubahan status STAIN menjadi IAIN sehingga Program Studi ini juga dipindahkan ke Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Palangka Raya.
B. Perjalanan di Masa IAIN
Sejak terbitnya Peraturan Presiden RI Nomor 144 Tahun 2014 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Palangka Raya menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palangka Raya maka sejak itu pula seluruh organisasi dan tata kerja di bawah naungan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Palangka Raya mengalami transformasi. Tepatnya pada Tanggal 12 Februari 2015 terbit Peraturan Menteri Agama RI tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya bahwa Jurusan Syariah berubah menjadi Fakultas Syariah IAIN Palangka Raya.
Sejak saat itu, beberapa Program Studi di bawah Fakultas Syariah mengalami perubahan atau penggantian nama bahkan ada beberapa Program Studi yang dipindahkan ke Fakultas yang lain. Program Studi yang mengalami penggantian nama adalah Program Studi Ahwal al-Syakhshiyyah menjadi Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) dan Program Studi Hukum Bisnis Syariah menjadi Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES). Program Studi yang dipindahkan ke Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Palangka Raya sebanyak tiga (3) yaitu Program Studi Ekonomi Syariah, Program Studi Zakat dan Wakaf dan Program Studi Perbankan Syariah.
Dengan dipindahkannya tiga (3) Program Studi itu maka di Fakultas Syariah tersisa hanya dua (2) Program Studi. Namun demikian Fakultas Syariah tetap fokus untuk melakukan pengembangan dan meningkatkan kompetensi lulusan. Tepat pada Tanggal 30 Oktober 2017 terbit Peraturan Menteri Agama RI Nomor 38 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama RI Nomor 33 Tahun 2016 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan yaitu Sarjana Hukum (SH). Sejak saat itu Gelar Kesarjanaan lulusan dari Fakultas Syariah IAIN Palangka Raya sejajar dengan gelar Sarjana Hukum umum.
Pada tanggal 21 November 2017 terbit kembali Peraturan Menteri Agama RI Nomor 62 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama RI tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya bahwa organ pengelola IAIN mengalami penambahan dan perubahan. Berbagai perubahan terjadi dan di bawah Fakultas Syariah masih tetap memiliki dua (2) Program Studi sebagaimana yang disebutkan. Kendati pun demikian Fakultas Syariah tetap selalu berusaha menyesuikaan dengan segala perubahan dan berorientasi untuk kemajuan. Proses pengembangan terus dilakukan hingga tepat pada tanggal 3 April 2017 terbit kembali Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1921 Tahun 2017 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Hukum Tata Negara (HTN).
Kini di Fakultas Syariah IAIN Palangka Raya memiliki 1 Jurusan yaitu Jurusan Syariah dan 3 Program Studi. Ketiga Program Studi tersebut adalah Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI), Hukum Ekonomi Syariah (HES) dan Hukum Tata Negara (HTN). Semua lulusan dari ketiga Program Studi tersebut bergelar S.H. (Sarjana Hukum).
C. Periode Kepemimpinan
Di bawah ini diperlihatkan periode kepemimpinan dari masa ke masa di lingkungan Jurusan dan Fakultas Syariah.
Ketua Jurusan Syariah
Periode 1997-1998
Ketua : Dra. Irma Suryani
Sekretaris : AlFadli, M.Ag
Ketua Jurusan Syariah
Periode 1999-2000
Ketua Jurusan : Drs. Surya Sukti
Sekretaris : H. Dasuki, Lc
Periode 2001- 2003
Ketua Jurusan : PLT. Drs. H. Khairil Anwar, M.Ag
PLH. Sekretaris : Munib, M.Ag
Periode 2003 – 2007
Ketua Jurusan : Dra. Hj. St. Rahmah, M.Si.
Sekretaris : Munib, M.Ag.
Periode 2008-2014
Ketua Jurusan : Munib, M.Ag.
Sekretaris : Abdul Khair, S.H.
Perubahan Status dari STAIN ke IAIN Palangka Raya
Periode 2015-2019
Dekan Fak Syariah : H. Syaikhu, M.H.I.
Wakil Dekan I : Munib, M.Ag.
Wakil Dekan II : Norwili, M.H.I.
Wakil Dekan III : Dr. Syarifuddin, M.Ag.
Ketua Jurusan : Drs. Surya Sukti, M.A.
Periode 2019-2023
Dekan : Dr. H. Abdul Helim, S.Ag, M.Ag
Wakil Dekan I : Drs. Surya Sukti, M.A.
Wakil Dekan II : Norwili, M.H.
Wakil Dekan III : H. Syaikhu, M.H.I.
Ketua Jurusan : Munib, M.Ag.
Periode 2023-2027
Dekan : Dr. Sadiani, M.H.
Wakil Dekan I : Dr. Surya Sukti, M.A.
Wakil Dekan II : Dr. H. Abdul Khair, S.H., M.H.
Wakil Dekan III : Dr. Ali Murtadho, M.H.
Ketua Jurusan : Munib, M.Ag.
D. Pengembangan Fakultas
Fakultas Syariah tidak hanya berpuas diri dengan reputasi yang diperoleh selama ini. Lembaga ini terus berbenah diri, bahkan ketika Institut Agama Negeri (IAIN) Palangka Raya berubah status menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Fakultas Syariah sudah mempersiapkan Program Studi Ilmu Hukum.
Sebelum status di atas berubah, saat ini pun Fakultas Syariah juga sedang mempersiapkan pembukaan Program Studi baru yaitu Program Studi Hukum Pidana Islam (HPI). Pada tahap berikutnya dan menyesuaikan dengan kondisi Fakultas Syariah juga akan membuka Program Studi Perbandingan Mazhab (PM).