Pada tanggal 12 Oktober 2019, Dr. H. Abdul Helim, M.Ag bersama TIM yang di antara TIM tersebut ada pula mahasiswa Fakultas Syariah mempresentasikan artikel Ushul Fiqh sebagai Metodologi Penetapan Hukum Independen dalam kegiatan International Conference on Ushul Fiqh di Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor Jawa Timur.
Dr. H. Abdul Helim, M.Ag selaku Dekan Fakultas Syari’ah IAIN Palangka Raya mengatakan bahwa keikutsertaannya dalam kegiatan ini, pada awalnya ia mendapatkan informasi Call Paper dari sebuah poster, kemudian ia mencoba menulis abstrak artikel yang kemudian diterima oleh pihak penyelenggara dan selanjutnya mengirimkan full paper serta tidak beberapa lama ia bersama TIM diundang untuk mempresentasikan artikel (oral presentation) mereka. Tepat pada tanggal 12 Oktober 2019 di hadapan para presenter lainnya dari berbagai lembaga Perguruan Tinggi ia mempresentasikan artikel yang dimaksud.
Dalam artikel ini, Dr. H. Abdul Helim, M.Ag meyakinkan peserta konferensi bahwa ushul fiqh sebagai metodologi dapat menjawab dan menyelesaikan persoalan hukum Islam walaupun tanpa dukungan teori-teori yang lain. Ia mengatakan “tanpa teori-teori lain pun ushul fiqh mampu menjawab persoalan hukum Islam yang berimbang, adil, komprehensif, sesuai fithrah manusia, bernilai maslahat dan bersesuaian dengan syara”. Di hadapan para peserta mendeskripsikan bahwa teori-teori ushul fiqh memberikan inspirasi timbulnya teori-teori dalam ilmu yang lain. Misalnya, lanjut Dr. H. Abdul Helim, M.Ag istilah “konsensus” adalah merupakan teori Ijma’. Istilah “analogi hukum” merupakan bentuk kerja dari teori Qiyas. Istilah “asas Manfaat” adalah aplikasi dari teori “Istihsan, Mashlahah dan Maqashid Syariah”. Istilah “budaya, adat istiadat dan perubahan hukum” merupakan perwujudan dari teori ‘Urf. Istilah “aturan peralihan” dan “asas praduga tak bersalah” adalah definisi dari teori Istishhab dan masih banyak lagi teori-teori yang ada sekarang ini merupakan inspirasi dari ushul fiqh.
Hal yang perlu ditegaskan, lanjutkan Dr. H. Abdul Helim, M.Ag, ushul fiqh mampu menjawab persoalan hukum Islam walau tanpa dukungan teori-teori keilmuan lain, bukan berarti menutup diri untuk berintegrasi atau berinterkoneksi dengan teori-teori yang lain melainkan. Ushul fiqh terbuka dengan setiap perkembangan, tetapi tentu untuk menentukan status akhir dari suatu persoalan hukum Islam –apapun hasil dari kajian teori-teori lain- mesti ditentukan oleh ushul fiqh.