VISI PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARIAH:
Menjadi Progam Studi yang Unggul, Berkarakter Islami dan Terpercaya dalam Bidang Hukum Ekonomi Syariah di Kawasan Asia Tahun 2039.
MISI:
1. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran Hukum Ekonomi Syariah yang integrative dan interkonektif dengan keilmuansosial, budaya, hukum, ekonomi, politik, lingkungan, kearifan lokal dan global;
2. Mengembangkan dan menerapkan keilmuan Hukum Ekonomi Syariah dan publikasi ilmiah yang integrative dan interkonektif berbasis Islam moderat, kearifan lokal, dan lingkungan melalui penelitian dan pengabdian masyarakat;
3. Melakukan kerjasama yang saling menguntungkan antar lembaga regional, nasional, dan internasional;
4. Menyelenggarakan good governance dan pelayanan prima kepada civitas akademika dan stakeholder berbasis teknologi informasi;
- Tujuan
Tujuan Prodi Hukum Ekonomi Syariah IAIN Palangka Raya disusun sebagai penjabaran dari misi prodi. Sinkronisasinya sebagaimana tertuang dalam tabel di bawah ini:
No. | MISI PROGRAM STUDI | TUJUAN PROGRAM STUDI |
---|---|---|
1. | Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran Hukum Ekonomi Syariah yang integrative dan interkonektif dengan keilmuansosial, budaya, hukum, ekonomi, politik, lingkungan, kearifan lokal dan global; | 1. Menjadi program studi yang profesional dalam bidang pendidikan dan pengajaran dilandasi akhlakul karimah 2. Menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi, mandiri, dan profesional dengan komitmen moralitas yang kuat dalam bidang Ilmu Hukum Ekonomi Syariah |
2. | Mengembangkan dan menerapkan keilmuan Hukum Ekonomi Syariah dan publikasi ilmiah yang integrative dan interkonektif berbasis Islam moderat, kearifan lokal, dan lingkungan melalui penelitian dan pengabdian masyarakat; | Meningkatkan Kuantitas dan kualitas dalam penelitian dan pengabdian masyarakat serta publikasi |
3. | Melakukan kerjasama yang saling menguntungkan antar lembaga regional, nasional, dan internasional; | Memperluas Jalinan kerjasama baik regional, nasional maupun internasional dalam mengembangkan keilmuan Hukum Ekonomi Syari’ah |
4. | Menyelenggarakan goof governance dan pelayanan prima kepada civitas akademika dan stakeholder berbasis teknologi informasi; | Memiliki pengelolaan dan pelayanan akademik yang optimal dengan manajerial yang profesional dan kompetitif |