Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam melaksanakan Praktik Peradilan Semu
Palangka Raya, 9 April 2021, bertempat di Laboratorium Peradilan IAIN Palangka Raya, mahasiswa Fakultas Syariah, Program Studi Hukum Keluarga Islam melaksanakan Praktik Peradilan Semu dengan tetap menaati protokol kesehatan yang berlaku.Praktik Peradilan Semu merupakan simulasi peradilan bagi mahasiswa yang menempuh mata kuliah Praktik Kemahiran Hukum I. Melalui simulasi peradilan ini, mahasiswa dapat mempraktikkan langsung ilmu dan pengalaman yang telah didapatkan selama menjadi mahasiswa magang di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Wilayah Kasongan, Sampit, Buntok, Tamiang Layang, Pulang Pisau, dan Kuala Kapuas. Mahasiswa juga dapat memiliki pengalaman menjadi bagian dari suatu proses peradilan secara langsung, seperti menjadi hakim ketua, hakim anggota, panitera, saksi, terdakwa, jaksa, dan lainnya. Sebelum melaksanakan praktik peradilan semu, terlebih dahulu kelompok-kelompok mahasiswa menyusun skenario peradilan dengan dibimbing oleh dosen pembimbing. Penguji pada Praktik Peradilan Semu terdiri dari dosen pembimbing serta Bpk. Drs. H. Mahalli, S.H., M.H., dari Pengadilan Agama Palangka Raya dan Bpk. Irfanul Hakim, S.H., dari Pengadilan Negeri Palangka Raya selaku penguji utama.
Mahasiswa yang melaksanakan Praktik Peradilan Semu saat ini merupakan mahasiswa semester VI yang berjumlah 75 orang. Seluruh mahasiswa praktikan dibagi menjadi 6 kelompok yang rencananya akan melaksanakan Praktik Peradilan Semu secara bergiliran selama dua hari berturut-turut, yakni jumat s.d. sabtu (9 s.d. 10 April 2021). Diharapkan melalui pelaksanaan praktik ini, mahasiswa hukum di Fakultas Syariah, IAIN Palangka Raya mampu meningkatkan ilmu dan pengetahuannya guna menjadi calon-calon insan yang unggul di bidang hukum nantinya.