FIQH ZAKAT KONTEMPORER
Minggu s/d Selasa tanggal 8-10 Oktober 2019 bertempat di Aula Asrama Haji Al-Mabrur kota Palangka Raya. Diadakannya kegiatan Edukasi, Inovasi dan Kerjasama Zakat dan Wakaf yang diselenggarakan oleh Kanwil Kementrian Agama Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019 di Kalimantan Tengah.
Pemateri pada kegiatan tersebut yaitu Bapak Dr. H. Abdul Helim M.Ag Dekan Fakultas Syariah IAIN Palangka Raya yang membawakan materi berjudul “Fiqh Zakat Kontemporer”. Kegiatan tersebut diadakan sebagai bentuk bimbingan masyarakat Muslim di Kota Palangka Raya.
“Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Segala hasil pendapatan atau hasil dari jasa yang halal dan baik, wajib dikeluarkan zakatnya. Caranya bisa Qiyas zakat perdagangan (85 gram emas, sebesar 2,5%, 1 tahun), bisa juga qiyas ke zakat pertanian (653 kg gabah/522 kg beras, sebesar 5%)”, ungkap Bapak Dr. H. Abdul Helim M.Ag dalam penyampaian materinya.