Program Studi Hukum Ekonomi Syariah

Visi :
Menjadi Program Studi yang Unggul, Berkarakter Islami dan Terpercaya dalam Bidang Hukum Ekonomi Syariah di Kawasan Asia Tahun 2039.

Misi :

  1. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran Hukum Ekonomi Syariah yang integrative dan interkonektif dengan keilmuan sosial, budaya, hukum, ekonomi, politik, lingkungan, kearifan lokal dan global.
  2. Mengembangkan dan menerapkan keilmuan Hukum Ekonomi Syariah dan publikasi ilmiah yang integrative dan interkonektif berbasis Islam moderat, kearifan lokal dan lingkungan melalui penelitian dan pengabdian masyarakat.
  3. Melakukan kerjasama yang saling menguntungkan antar lembaga regional, nasional dan internasional.
  4. Menyelenggarakan good governance dan pelayanan prima kepada civitas akademika dan stakeholder berbasis teknologi informasi.

Tujuan :

  1. Menjadi Program Studi yang professional dalam bidang pendidikan dan pengajaran dilandasi akhlakul karimah.
  2. Menghasilkan lulusan yang memliki kompetensi, mandiri, dan professional dengan komitmen moralitas yang kuat dalam bidang ilmu Hukum Ekonomi Syariah.
  3. Meningkatkan kuantitas dan kualitas dalam penelitian dan pengabdian masyarakat serta publikasi.
  4. Memperluas Jalinan Kerjasama baik regional, nasional maupun internasional dalam mengembangkan keilmuan Hukum Ekonomi Syariah.
  5. Memiliki pengelolaan dan pelayanan akademik yang optimal dengan manajerial yang professional dan kompetitif.

Kurikulum Program Studi (Prodi) Hukum Ekonomi Syariah Sarjana Fakultas Syariah mensyaratkan 149 SKS termasuk skripsi/tugas akhir dan dijadwalkan selama 8 (delapan) semester yang harus ditempuh seorang mahasiswa untuk mencapai gelar sarjana syariah yang terdiri dari :

  • Mata kuliah Nasional : 9 SKS
  • Mata kuliah Institusi : 30 SKS
  • Mata Kuliah Jurusan/Prodi : 102/100 SKS
  • Mata Kuliah Pilihan Prodi : 8 SKS

Output Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah :
a. Hakim Pengadilan Agama (Mengadili Sengketa Ekonomi Syariah).
b. Tenaga Ahli Dewan Syariah Nasional.
c. Konsultan, Arbiter, Advokat.
d. Pegawai Bank Syariah.
e. Pegawai Asuransi Syariah.
f. Pegawai Pegadaian.
g. Pegawai pada Lembaga Ekonomi Syariah.
h. Advokat di Bidang Hukum Syariah.
i. Penghulu.
j. Konsultan dalam penyelesaian hukum-hukum Sayariah, misalnya tentang warisan dan lain-lain.

Last update: September 2022 (AP)